Sabtu 30 Apr 2016 15:12 WIB

Ratusan Juragan Kos-kosan Bandung Belum Daftar Pajak

Rep: C26/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pegawai pajak menerima Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta, Rabu (2/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegawai pajak menerima Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dari wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Satu, Jakarta, Rabu (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Juragan atau pemilik usaha rumah kos-kosan di Kota Bandung diimbau segera mendaftarkan diri untuk terdaftar wajib pajak. Imbauan ini dikeluarkan Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung karena minimnya kesadaran pengusaha kos-kosan membayar pajak.

Kepala Disyanjak Kota Bandung Ema Sumatna mengatakan kewajiban membayar pajak kos-kosan telah ditetapkan dalam Perda Nomor 20 Tahun 2011. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak melapor dan membayar pajak. “Ini rendahnya tingkat kesadaran padahal sejak tahun 2011 perda itu sudah dibuat,” kata Ema saat dihubungi, Sabtu (30/4).

Ema menyayangkan masih minimnya tingkat kesadaran para pelaku usaha rumah kos-kosan di Kota Bandung yang juga tak mendaftar wajib pajak. Berdasarkan data Disyanjak ada sekitar 1.989 rumah kos-kosan yang beroperasi di Kota Bandung.

Namun hingga saat ini baru sekitar 341 rumah kos-kosan yang melaporkan usahanya. Laporan tersebut tercatat di mana pemilik kos-kosan akan mendapatkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

Ia menjelaskan dalam Perda itu disebutkan rumah kos-kosan yang memiliki kamar lebih dari 10, wajib mendaftarkan diri atau melapor kepada Disyanjak. Besaran pajaknya akan disesuaikan dengan aturan yang tercantum di perda.

"Pajak yang akan dikenakan bergantung jumlah kamarnya. Lima persen kalau dia memiliki di atas 10 kamar. Tujuh persen kalau kamarnya di atas 20 kamar. Pajaknya tergantung besaran sewa perkamarnya," ujar dia.

Menurut Ema, ketidakpatuhan para pelaku usaha dalam menunaikan wajib pajak bukan karena sulitnya birokrasi. Pasalnya Pemkot Bandung telah mempermudah tata cara pemungutan pajak melalui perubahan Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 1323 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel.

Adanya revisi Perwal itu, kata dia, kian memudahkan para pelaku usaha rumah kos-kosan untuk mendaftarkan diri. Pemohon cukup membawa kartu identitas (KTP, SIM atau Paspor), akta pendirian (untuk badan usaha) serta surat pernyataan kegiatan usaha dari pengelola/pemilik usaha.

Oleh karenanya ia mengimbau untuk cepat mendaftarkan diri. Di samping pihaknya juga akan mengupayakan sosialisasi ke lapangan. Bahkan tak segan akan memaksa setiap pelaku usaha rumah kos-kosan di Kota Bandung segera memenuhi kewajibannya dalam

“Yang sudah menjadi bagian ketetapan wajib pajak, termasuk pengusaha rumah kos, tidak boleh menghindar wajib pajak. Kami akan dipaksa dan sekarang sedang diproses untuk dikenakan NPWPD,” tegas dia.

Ia menambahkan bagi pengusaha yang membandel, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha rumah kos-kosan yang tidak membayar pajak. Mulai dari penyegelan hingga penyitaan aset bangunan. "Sanksi bisa dari penyegelan sampai penyitaan aset," ucapnya.

Ia menambahkan pajak kos-kosan menjadi salah satu potensi sumber pendapatan daerah. Potensi pajak kos-kosan mencapai milyaran rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement