Sabtu 30 Apr 2016 08:48 WIB

Hukum Berat Pelaku Eksploitasi Anak

Kekerasan pada anak (ilustrasi).
Foto: wikipedia
Kekerasan pada anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kriminolog Universitas Islam Riau, Kasmanto Rinaldi mengatakan bahwa hukuman berat harus dijatuhkan bagi orang tua kandung yang melakukan eksploitasi anak. Terlebih bagi mereka yang menjerumuskan anaknya menjadi pelaku kejahatan.

"Ini adalah perilaku jahat yang harus diberikan hukuman tinggi. Terutama sebagai aktor intelektual dengan memanfaatkan kelemahan anaknya sendiri. Sebaiknya tiada ampun dan maaf dari Negara bagi orang tua yang menjerumuskan anaknya," tegas Kasmanto, Jumat (29/4).

Ia mengatakan dalam konteks perlindungan anak, orang tua merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak. Namun, dinamika yang terjadi saat ini, tidak jarang orang tuanya yang justru menjadikan anak sebagai korban dengan berbagai alasan.

Untuk itu, orang tua yang menjadikan anak sebagai korban dengan harapan lepas dari jeratan hukum harus ditetapkan sebagai otak intelektual dengan hukuman setimpal. "Menanggapi fakta sosial yang berkembang, sudah seharusnya "Criminal Justice System" kita menggabungkan hukuman terhadap orang tua yang anaknya melakukan kejahatan. Yakni sebagai aktor intelektual," tegasnya.

Sementara itu, Kasmanto menilai bahwa terungkapnya kasus eksploitasi anak sebagai kurir ganja yang dilakukan orang tuanya sebagai sebuah bukti bahwa perlindungan anak yang dijanjikan negara belum maksimal. "Perlindungan anak yang disuarakan negara masih kontradiktif dengan implementasi di tengah masyarakat," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement