Sabtu 30 Apr 2016 02:03 WIB

Sidang Gugatan Pengemudi Transportasi Online Kembali Ditunda

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ani Nursalikah
Layanan ojek berbasis aplikasi, Gojek (ilustrasi).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Layanan ojek berbasis aplikasi, Gojek (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang dilayangkan para pengemudi transportasi online kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Perhubungan RI dan Menteri Kominfo RI kembali ditunda. Alasan penundaan itu, lantaran pada persidangan tersebut, pihak tergugat pertama (Presiden RI) tidak hadir.

"Pada sidang kedua, secara berkas kita sudah lengkap, hanya pihak tergugat masih kurang satu, yaitu Presiden RI tidak ada yang datang mewakili," kata Sekjen Forum Komunikasi Pengemudi Online, Deddy kepada Republika.co.id, Kamis (28/4).

Sidang pertama yang digelar pekan lalu juga sempat ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasannya karena kelengkapan berkas yang diajukan pemohon belum lengkap. Tak hanya itu, para tergugat yang menghadiri persidangan pun tidak lengkap.

Meski begitu, lanjut Deddy, majelis hakim sudah berkomitmen untuk melayangkan surat panggilan terakhir kepada tergugat satu. Sehingga, sekalipun pada sidang selanjutnya yang rencananya akan digelar pada Rabu (11/5) tergugat satu tidak ada yang mewakili, maka persidangan akan tetap dilanjutkan.

Deddy melanjutkan, tujuan dilayangkannya permohonan tersebut adalah untuk menggugah pemerintah supaya secepatnya mengeluarkan payung hukum yang bisa melindungi para pengemudi transportasi online dalam mencari rezeki. Hingga saat ini, belum ada peraturan yang dirasa bisa melindungi mereka dalam menjalankan pekerjaannya.

"Kenapa kemudian hingga saat ini sepertinya kami para pengemudi transportasi online itu dianggap ilegal, dirazia, padahal kami adalah warga negara yang sah, kami punya kendaraan, kami bayar pajak, kami punya SIM, salahnya dimana?" ucap Deddy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement