Sabtu 30 Apr 2016 00:40 WIB

Warga Purwakarta Dilarang Minta Sumbangan di Jalan

Kotak amal.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kotak amal.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA-- Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melarang masyarakat meminta sumbangan untuk pembangunan rumah ibadah di jalan raya karena keberadaannya mengganggu arus lalu lintas.

Bupati setempat Dedi Mulyadi, di Purwakarta mengatakan pihaknya melarang masyarakat meminta sumbangan di jalan raya karena sering dimanfaatkan oleh beberapa orang yang tidak bertanggungjawab.

"Terkadang, ada beberapa orang yang hanya memanfaatkan permintaan sumbangan di jalan untuk meraup untung," katanya, Jumat (29/4).

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang membutuhkan anggaran untuk pembangunan rumah ibadah lebih baik tidak meminta sumbangan di jalan karena mengganggu arus lalu lintas dan banyak dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab. Ia mempersilakan warganya yang membutuhkan anggaran pembangunan rumah ibadah untuk mengajukan permohonan ke Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

"Silakan masyarakat yang membutuhkan anggaran pembangunan rumah ibadah menghubungi pemerintah desa setempat untuk selanjutnya ditindaklanjuti," katanya.

Pada tahun ini Pemkab Purwakarta mengeluarkan anggaran sekitar Rp 2 miliar untuk sumbangan pembangunan rumah ibadah. Dari total bantuan anggaran tersebut, pemerintah daerah setempat memberikan sumbangan Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk satu pengajuan pembangunan rumah ibadah.

"Jadi ke depannya, saya berharap agar tidak ada lagi yang meminta sumbangan di jalan raya," kata Dedi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement