REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyatakan ada pernyataan yang berbeda-beda terkait reklamasi Teluk Jakarta. Selain itu, proses moratorium atau penghentian sementara reklamasi sampai saat ini juga masih dilakukan oleh pengembang.
"Rizal Ramli mengatakan reklamasi dimoratorim, Presiden (Joko Widodo) menyesuaikan undang-undang, tapi Ahok bilang lanjut," kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur, Jumat (29/4).
Isnur mengatakan, hal tersebut terlihat ada perbedaan pendapat dalam pemerintah. Ia melanjutkan, dalam proses moratorium ini proses reklamasi harus memenuhi prosedur yang ada. Seperti rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. "KHLS dari kementerian lingkungan," tambahnya.
Kenyataannya, kata Isnur, sampai saat ini pengerukan pasir masih terus dilakukan. Padahal, pemerintah sudah menyatakan moratorium proses reklamasi sampai semua prosedur reklamasi dilakukan.
Sebelumnya, Presiden meminta agar pelaksanaan proyek reklamasi Jakarta tidak melanggar kaidah hukum dan aturan yang berlaku. "Presiden meminta tidak boleh ada pelanggaran kaidah hukum dan aturan yang berlaku," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung setelah rapat terbatas membahas reklamasi Jakarta di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (27/4).
Oleh karena itu, Pramono menambahkan, Presiden Jokowi meminta agar dilakukan sinkronisasi di semua kementerian/lembaga, termasuk Kementerian LHK, KKP, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dan sebagainya. Tujuannya agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari.