Jumat 29 Apr 2016 17:10 WIB

Tiga Kali Kejakgung Periksa Alex Noerdin

Alex Noerdin
Foto: Antara/ Feny Selly
Alex Noerdin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jumat (29/4), memeriksa untuk ketiga kalinya Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumsel.

"Saya dapat laporan, iya (diperiksa). Datang untuk ketiga kalinya," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (29/4).

Ia menambahkan, pemeriksaan kali ini untuk mendalami dengan pengelolaan dana hibah 2009-2014. "Kasus itu belum ada tersangkanya. Kita masih mendalami," katanya.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Alex Noerdin ditanyai mengenai kebijakan, prosedur tentang hibah dan bansos Pemprov Sumsel 2009-2014 sejumlah Rp2,1 triliun.

"Kita tanyakan kebijakan apa, terus prosedur segala macam. Hal-hal yang diketahui dan disetujui. Kalau untuk detail, mungkin saya harus ngomong dua jam," kata Jampidsus Arminsyah.

Kendati demikian, Arminsyah menyatakan, pihaknya sampai sekarang belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. "Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement