Jumat 29 Apr 2016 12:11 WIB

Direktur PT Agung Sedayu Group Jalani Pemeriksaan di KPK

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Esthi Maharani
  Direktur PT Agung Sedayu Group yang juga anak dari Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma (kiri) memasuki ruangan untuk mejalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (20/4). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Direktur PT Agung Sedayu Group yang juga anak dari Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma (kiri) memasuki ruangan untuk mejalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (20/4). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Richard akan diperiksa dalam kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta terkait Peraturan Daerah tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

Richard pun memenuhi panggilan KPK. Namun, ia enggan berkomentar terkait pemeriksaannya kali ini. Dia memilih langsung ke dalam Lobi Gedung KPK.

Sementara itu, Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan Richard akan diperiksa untuk tersangka Ariesman Widjaja.

"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap raperda reklamasi untuk tersangka AWJ," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/4).

Yuyuk menambahkan, selain Richard, KPK juga memanggil karyawan PT Agung Sedayu Group Syaiful Zuhri alias Pupung.

"Dia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, KPK menduga keterangan Richard diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Kasus tersebut bermula saat KPK menangkap tangan M Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement