REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, berhasil mengungkap praktik aborsi berkedok klinik kesehatan di Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (28/4).
"Klinik tersebut bernama klinik Bekasi Medical Center di Jalan Ir H Djuanda Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur," kata Kepala Polresta Bekasi Kota Kombes Pol Heri Sumarji di Bekasi.
Menurut dia, dari pengungkapan itu pihaknya telah menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Tersangka diketahui berinisial YS, MRYN, NN, KRTN, dan MMN yang telah melakukan praktik tersebut lebih dari sepuluh tahun.
Para tersangka memiliki peran masing-masing, ada yang berperan sebagai perawat, pembuang janin, hingga apoteker. "Sedangkan dua dokter yang diduga melakukan praktik aborsi hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang," katanya.
Menurut dia, klinik tersebut diketahui merupakan milik dokter Jabat yang saat ini masih dalam pencarian petugas kepolisian.
Dikatakan Heri, petugas mengamankan alat-alat kesehatan yang biasa dipergunakan dokter kandungan, seperti alat vakum, "cocor bebek", tiang penyangga kaki, ranjang, dan lainnya. "Alat itu diduga sebagai perlengkapan untuk melakukan aborsi," katanya.
Polisi juga mendapatkan bukti lain berupa bercak darah pada tisu, buku pendaftaran, rekam medis pasien, serta rekaman CCTV aktivitas aborsi. "Akan tetapi saat kami periksa ke Dinas Kesehatan, izin praktik klinik ini sudah tidak berlaku, sehingga bisa dibilang praktik pengobatan di sini termasuk ilegal," katanya.
Dikatakan Heri, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa serpihan yang diduga tulang bayi dari lokasi klinik tersebut. Polisi pun menyegel bangunan klinik yang berdiri di atas lahan luas yang terbagi menjadi tiga area bangunan setinggi tiga lantai.
Terhadap tersangka, polisi akan menjerat hukuman sepuluh tahun penjara karena pelanggaran pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 77 a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 78 Undang-Undang RI no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.