REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas-PA) menilai Indonesia sudah darurat untuk segera membuat regulasi gim dalam jaringan (daring). Menurut Ketua Komnas-PA, Arist Merdeka Sirait, darurat di sini berarti regulasi ini penting untuk diterapkan.
Menurut Arist, regulasi ini nantinya perlu dimasukkan unsur dari pembelian gim impornya. “Itu kan ada yang bisa dibeli dan impor,” kata Arist saat dihubungi Republika.co,id, Kamis (28/4).
Pada aspek ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) perlu terlibat dalam mengantisipasi penjualan gim berbau kekerasan dalam pasar. Kemudian pada aspek gim daring, Arist menilai, hal ini juga perlu ditangkal oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo). Kemkominfo perlu mencantumkan upaya-upaya apa saja agar bisa mengendalikan gim daring. Pemblokiran merupakan salah satu caranya tapi ini juga harus diikuti dari keluarga.
“Aturan penting tapi fondasi rumah-lah yang paling utama,” kata dia.
Arist menerangkan, segala tindakan yang dilakukan anak sebenarnya berasal dari orang-orang yang di sekitarnya. Pasalnya, anak-anak merupakan sosok yang sangat mudah meniru apapun di sekitarnya. Hal ini termasuk segala tindakan yang nampak pada gim yang dimainkannya.
Atas situasi demikian, Arist menilai, keluarga maupun orang-orang di sekitar anak merupakan sosok utama dalam membentengi anak dari tindakan kekerasan. Anak-anak perlu mendapat bimbingan tepat mengingat mereka belum mampu menganilisis dengan baik hal-hal yang ada di sekitarnya.
Menurut Arist, orangtua memang mau tidak mau harus bisa mempelajari dunia internet. Teknologi memang tidak bisa dihindari termasuk efek-efek yang didapatkan. Upaya yang perlu dilakukan orangtua hanyalah mengendalikan anak dari hal-hal yang berbau negatif termasuk gim daring yang berpotensi kekerasan.