Kamis 28 Apr 2016 15:57 WIB

Pemerintah dan DPR Sepakat Anggota Dewan tak Perlu Mundur Saat Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto mengatakan Pemerintah dan DPR sepakat anggota DPR, DPD, dan DPRD tak perlu mundur dari keanggotaan dewan jika ditetapkan sebagai pasangan calon saat Pilkada. Mereka hanya diminta mundur dari jabatan sebagai alat kelengkapan dewan.

"Jadi mengundurkan diri untuk alat kelengkapan dewan, tapi anggota dewan cukup cuti," kata Yandri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4).

Menurutnya, hal itu disesuaikan dengan aturan cuti bagi calon dari kepala daerah pejawat (incumbent) yang maju kembali di Pilkada. Menurutnya, DPR, DPD, dan DPRD memiliki sifat yang sama dengan kepala daerah yakni dipilih langsung oleh rakyat. Selain itu, lanjutnya, dalam UU MD3 tidak diatur mengenai keharusan mundur bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Beda sama TNI, Polri dan ASN yang memang sudah jelas diharuskan mundur," katanya.

Ia juga menilai anggota dewan hanya mundur dari jabatan sebagai alat kelengkapan dewan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira neggak, makanya kita kan buat norma baru ini, hasil dengan rapat konsultasi dengan MK juga kayaknya sinyalnya tidak ada masalah," ujarnya.

Diketahui, Pemerintah dan DPR sepakat pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak akan dilakukan pada masa sidang kali ini yang berakhir pada Jumat 29 April. Hal ini karena pembahasan dua isu krusial terkait syarat presentase dukungan untuk partai politik dan perseorangan dan juga terkait keharusan mundur anggota DPR, DPRD dan DPD.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement