REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Tauhidi, tersangka proyek pengadaan peralatan sekolah siswa miskin, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Rabu (27/4) malam. Puluhan proyek pengadaaan peralatan siswa SD hingga SMP/MTs tahun 2012 telah merugikan negara sebesar Rp8,9 miliar.
Tersangka mantan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung dan mantan penjabat Bupati Lampung Timur tersebut, ditahan setelah menjalani pemeriksaan dari Rabu petang hingga malam hari. Tauhidi bersama rekan proyek Hendrawan ditahan di Rutan Way Huwi selama 20 hari penahanan.
Kuasa Hukum tersangka Tauhidi, Handoko, mengatakan kliennya tidak bersalah karena tidak mendapatkan keuntungan dalam proyek tersebut. “Kami akan buktikan di pengadilan bahwa klien kami tidak bersalah,” katanya kepada pers.
Kejari Bandar Lampung telah lama menetapkan Tauhidi sebagai tersangka. Sebelumnya, Hendrawan sudah ditetapkan tersangka. Proyek pengadaan perlengkapan alat sekolah untuk siswa miskin di Lampung tahun anggaran 2012 terdiri dari 93 paket dengan nilai proyek Rp 17,7 miliar.
Laporan BPKP Lampung, proyek tersebut mengalami kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar, masing-masing terdiri dari kerugian kedua tersangka yakni Rp 6,4 miliar dan Rp2,5 miliar. Tersangka sudah mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar.