Rabu 27 Apr 2016 19:26 WIB

Sekda DKI Dicecar Penyidik KPK Soal Kontribusi Pengembang Reklamasi

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Ilham
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/4). (Republika/ Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/4). (Republika/ Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi suap rancangan peraturan daerah reklamasi pantai utara Jakarta, Rabu (27/4).

Saefullah diperiksa untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD Jakarta Mohamad Sanusi. Usai diperiksa lebih dari delapan jam, Saefullah mengaku ditanya soal kontribusi 15 persen kepada pengembang untuk setiap jengkal tanah reklamasi.

"Di usulan kami 15 persen," kata Saefullah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/4).

Saefullah mengaku ada tiga hal yang diusulkan kepada pengembang reklamasi. "Ketiga usulan itu yakni kewajiban, kontribusi dan tambahan kontribusi," ujar Saefullah.

Ia menjelaskan, kewajiban itu seperti fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di pulau-pulau. Sedangkan kontribusi yang diwajibkan adalah lima persen. "Di dalam draf raperda, eksekutif juga mengusulkan tambahan kontribusi 15 persen. Maka itu dalam pembahasan dengan DPRD hal tersebut yang paling banyak menyita waktu," katanya.

Menurut Saefullah, mengenai kontribusi tambahan itu sempat diusulkan akan diatur dalam peraturan gubernur. Usulan tersebut, lanjut dia, sudah dilaporkannya kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Tadinya tidak setuju kalau itu diatur di pergub, tapi karena ini alot akhirnya sempat setuju," ujarnya.

Oleh sebab itu, kata dia, lahirlah draf kedua pada 22 Februari 2016. Dalam draf kedua itu terjadi perubahan pasal yakni dalam pasal 110 ayat 13, mengenai besaran mengenai tata cara soal kontribusi tambahan akan diatur melalui pergub.

"Kemudian bahas lagi dan memang kita pada akhirnya belum sepakat antara eksekutif dan legislatif tentang besaran tambahan kontribusi itu," ujar Saefullah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement