REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melakukan uji coba aplikasi E-Reporting terhadap 24 perusahaan multinasional dalam pengolahan limbah B3 di Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin pagi.
"Perusahan swasta itu antara lain PT Chevron Sumatra, PT Conoco Philips, PT Adiro," kata Direktur Penilaian Kinerja Pengolahan Limbah B3 dan Non-B3 Kementerian LHK Sinta Saptarinan Soemiarno, di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu.
Ia mengatakan, uji coba aplikasi berbasis jaringan ini juga diikuti oleh tiga dinas lingkungan hidup dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. "Nantinya aplikasi ini akan diresmikan pada hari lingkungan hidup sedunia, 5 Mei 2016," katanya.
Menurut dia, pelaksanaan pelaporan limbah tersebut selama ini dilakukan dalam wujud dokumen fisik saja. "Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengurangan sampah berbahan kertas dan digantikan oleh aplikasi berbasis jaringan yang lebih praktis serta lebih efisien dalam pengaksesannya," katanya.
Ia menjelaskan, secara aturan masih sama dengan pendahulunya, yaitu setiap pelaku usaha diharuskan melakukan pelaporan pengelolaan limbah tiga bulan sekali. Sedangkan, untuk peninjauan dan pembinaan dilakukan dalam waktu berbeda. "Dengan adanya aplikasi ini diharapkan para pengusaha lebih kooperatif dalam pendataan limbah B3 serta pengolahannya," katanya.
Sinta menuturkan, dari data Kementerian LHK, ada 2.000 perusahaan yang melanggar peraturan pengelolaan limbah. Hal tersebut dilihat dari dua tingkatan penilaian yang diberikan bagi perusahaan yang melanggar aturan lingkungan hidup dan diberi sanksi berupa pembersihan lingkungan sekitar perusahaan.
Perusahaan yang masuk level hitam akan langsung diberi sanksi hukum menurut ketentuan undang-undang lingkungan hidup.