Rabu 27 Apr 2016 12:45 WIB

Polda Kembali Limpahkan Berkas Pencurian Kabel

Petugas mengoperasikan alat berat guna merapikan tumpukan sampah kulit kabel listrik di tempat penampungan gudang kendaraan berat Sudin Tata Air Jakarta Pusat, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (3/3).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Petugas mengoperasikan alat berat guna merapikan tumpukan sampah kulit kabel listrik di tempat penampungan gudang kendaraan berat Sudin Tata Air Jakarta Pusat, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (3/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya kembali akan melimpahkan tahap pertama berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pencurian kabel milik PT Telkom dan PT PLN yang menyumbat saluran air di sekitar Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Penyidik akan melimpahkan tahap pertama berkas rencananya pada Kamis (28/4)," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ferdy Irawan, Rabu (27/4).

Ferdy menuturkan penyidik kepolisian sempat melimpahkan tahap pertama berkas BAP kasus pencurian kabel milik perusahaan negara itu namun pihak Kejati DKI menyatakan belum lengkap (P19). Berdasarkan petunjuk kejaksaan, polisi melengkapi berkas BAP enam tersangka pencurian kabel tersebut dengan menambahkan keterangan saksi dan ahli.

"Penyidik telah menambahkan beberapa keterangan tambahan dari saksi berdasarkan petunjuk kejaksaan," ujar Fredy.

Perwira menengah kepolisian itu berharap kejaksaan segera menyatakan lengkap terhadap berkas kasus pencurian kabel itu sehingga polisi akan melimpahkan tahap dua bersamaan dengan tersangka dan barang bukti.

Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku pencurian isi kulit kabel di Jalan Medan Merdeka Selatan yakni STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC ( 28), RHM alias GUN (43) dan AT alias TGL (48).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement