Rabu 27 Apr 2016 08:55 WIB

Indonesia-Cina Sepakat Buru Buronan Koruptor

Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4).  (Antara/Rivan Awal Lingga)
Foto: Rivan Awal Lingga
Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4). (Antara/Rivan Awal Lingga)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Indonesia dan Cina sepakat meningkatkan kerja sama hukum, termasuk pertukaran informasi intelijen terkait buronan koruptor Indonesia yang diduga masih berada di beberapa wilayah Cina, Hong Kong dan Makau.

"Jika ada buronan kita yang sudah berkekuatan hukum tetap maka pihak Tiongkok (Cina) dapat segera memproses dan mengembalikannya kepada Pemerintah Indonesia," kata Menteri Koordinator Polhukam Luhut Pandjaitan kepada Antara di Beijing, Selasa (26/4) malam.

Usai memimpin delegasi Indonesia dalam dialog kelima, "Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia-Cina", ia mengatakan Indonesia bahkan mendesak agar kedua negara dapat segera meratifikasi perjanjian ekstradisi.

"Selama ini kami sudah banyak memulangkan warga Negara Cina yang menjadi pelaku kriminal atau yang bermasalah di Indonesia. Dan diharapkan sebaliknya juga melakukan hal yang sama dan semakin kuat kerja sama tersebut jika ada ratifikasi ekstradisi," kata Luhut menambahkan.

Selama ini proses pemulangan warga negara yang bermasalah dari kedua negara dilakukan melalui mekanisme permohonan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA).

Sementara Duta Besar RI untuk Cina merangkap Mongolia Soegeng Rahardjo mengatakan ditenggarai masih ada beberapa buronan koruptor yang berada di wilayah Cina. "Ya kami terus melakukan kerja sama dan koordinasi dengan aparat setempat, untuk seluruh proses penangkapan, hingga pemulangannya," ungkap Dubes.

Sebelumnya, Samadikun Hartono, terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI yang menjadi buronan selama 13 tahun, akhirnya dipulangkan ke Tanah Air setelah otoritas Cina menangkapnya di Shanghai.

Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Bank Century.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement