Selasa 26 Apr 2016 20:45 WIB

Tempat Judi Tembak Ikan Digerebek

Rep: Issha Harruma/ Red: Ilham
Kolam tempat judi tembak ikan (ilutrasi)
Foto: travelpod
Kolam tempat judi tembak ikan (ilutrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Judi berkedok mesin game ketangkasan tembak ikan digerebek Polda Sumatra Utara di Medan. Perharinya, penyelenggara judi dapat meraup keuntungan hingga Rp 20 juta.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf mengatakan, ada tiga tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini. Ketiga tersangka, yakni Antoni (21 tahun), Herman (32) dan Kwe Kian Hin (72). Ketiganya merupakan warga Medan.

"Tiga tersangka yang kita tangkap adalah penyelenggara‎," kata Helfi di Mapolda Sumut, Selasa (26/4).

Penggerebekan ini, lanjut Helfi, berawal dari laporan dari masyarakat mengenai adanya aktifitas perjudian ketangkasan tembak ikan. Mendapatkan informasi ini, petugas mendatangi lokasi pada Senin (25/4) dinihari dan kemudian menciduk tiga orang penyelenggara judi.

Helfi menjelaskan, dalam perjudian ini, pejudi membeli koin dan hasil kemenangan dari koin tersebut ditukar dengan voucher. Satu voucher tersebut ditukar dengan uang senilai Rp 90 ribu.

Selain ketiga tersangka, polisi juga menyita 400 lembar voucher, uang tunai Rp 5 juta, sebuah buku tabungan, kalkulator, satu unit mesin game tembak ikan, dan 1.500 koin mesin game tembak ikan.

"Aktifitas ini sudah mereka lakukan beberapa bulan terakhir," ujar Helfi.

Saat ini, Helfi mengatakan, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Polisi pun masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement