Selasa 26 Apr 2016 16:36 WIB

Sopir Bus Reguler Mengaku Rugi Gara-Gara Transjakarta

  Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) melintas di Halte BNN, Jakarta, Senin (7/3).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) melintas di Halte BNN, Jakarta, Senin (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sejumlah pengusaha transportasi umum mengaku mengalami kerugian pendapatan pascauji coba trayek baru Transjakarta di wilayah Bekasi sejak, Senin (25/4).

"Pendapatan kami menurun hingga 50 persen dari biasanya akibat Transjakarta," kata Edi, sopir Bus Mayasari Bhakti di Bekasi, Selasa (26/4).
 
Kondisi serupa juga dialami beberapa sopir lainnya dari Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) jalur 08 dan Mayasari Bhakti. "Situasi ini terjadi karena belum adanya ketetapan aturan dan solusi tepat sejak operasional Transjakarta," katanya.
 
Ia mengatakan mayoritas penumpang di Kecamatan Bekasi Timur dan Bekasi Barat lebih memilih naik bus Transjakarta daripada Mayasari Bhakti atau APTB jalur 08. Hal tersebut dikarenakan harga tiket yang relatif lebih murah dari yang ditawarkan sopir bus reguler.
 
"Harga tiket bus Transjakarta Rp 3.500, sedangkan APTB dan Mayasari Bhakti Rp 10 ribu dengan rute yang sama," katanya.
 
Ia menambahkan dalam sehari biasanya bisa membawa uang Rp130.000 per orang dengan jumlah setoran harian Rp 1 juta. Sekarang setelah adanya bus Transjakarta walaupun masih uji coba hanya mampu meraih kocek Rp 50 ribu saja.
 
Edy berharap, agar pihak Dinas Perhubungan Kota Bekasi lebih bijak dalam penanganan dan meminta untuk memikirkan nasib para supir bus lainnya serta tercipta suasana yang baik dan harmonis. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana di Ruang Humas Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengatakan dalam uji coba yang dilakukan kurang lebih dua pekan ke depan bertujuan untuk pengurai kemacetan, serta sebagai moda transportasi aman dan ekonomis.
 
Ia mengatakan dalam pengaturan pola jamnya akan di sesuaikan dengan antusias warga di pagi hari 05.00 sampai 10.00 WIB serta saat jam pulang kerja 17.00 hingga 23.00 WIB. Setelah masa uji coba selesai maka akan diadakan pengkajian ulang dengan pihak-pihak terkait, antara lain Dishub DKI, Kasat Lantas Kota Bekasi, dan Dirut Transjakarta, serta pihak Organda Jabar.
 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement