REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Selamatkan BPK yang terdiri dari lima organisasi penggiat anti korupsi melaporkan Ketua BPK RI, Harry Azhar Aziz ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK, Selasa (26/4).
Juru Bicara Koalisi, La Ode Salama atau kerap disapa Roy Salam mengatakan ada tiga poin yang menjadi kesalahan Harry. Tiga poin tersebut melanggar kode etik yang selama ini menjadi patokan prilaku anggota BPK.
Roy mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Harry ada tiga hal. Salah satunya adanya dugaan rangkap jabatan oleh Harry. Harry setelah diselidiki lebih jauh merupakan Direktur sebuah perusahaan bernama Sheng Ye. Hal ini terungkap dari bocornya data Mossack Fonseca.
"Dia dilantik pada 28 Oktober 2014. Kalau merujuk pada pernyatanya berarti selama kurun waktu hingga akhir 2015 ia memiliki jabatan ganda," ujar Roy, Selasa (26/4).
Roy mengatakan, tindakan harry yang menjabat pada dua posisi yaitu kepala BPK juga Direktur Perusahaan Sheng Yue menyalahi Pasal 8 Ayat 2 huruf D Peraturan BPK No.2 Tahun 2011.
Di sisi lain, Roy mengatakan pihak Komite Etik BPK harus bisa menelusuri lebih jauh lagi terkait keterlibatan Harry. Mengingat, perusahaan Sheng Yue merupakan perusahaan cangkang yang sengaja dibentuk untuk mengemplang pajak.
Terkait hal itu, jika memang terbukti benar, maka Harry sendiri sudah melanggar pasal 6 ayat 2 huruf c Peraturan BPK No.2 Tahun 2011 yang melarang anggota BPK melakukan kegiatan yang merugikan negara.