Selasa 26 Apr 2016 07:24 WIB

Pengamat: Revisi Pilkada Kembalikan TNI-Polri pada Politik

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai pembahasan revisi UU No 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mampu mengembalikan anggota TNI/Polri pada praktik politik praktis. Perludem menilai usulan tersebut tidak hanya bertentangan dengan UU TNI No 34 tahun 2004 dan juga UU Polri No 2 tahun 2002, namun juga menjadi langkah mundur bagi demokrasi dan proses reformasi sektor keamanan di Indonesia.

"Ada usulan untuk mengubah syarat calon dari anggota TNI atau Polri tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri saat maju Pilkada," ujar Titi menjelaskan saat ditemui di Jakarta, Senin (25/4).

Menurutnya, dalam UU TNI No.34 tahun 2004 pasal 39 ayat 2 disebutkan bahwa "Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis", serta di Pasal 47 ayat 1 disebutkan "Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan".

Sedangkan dalam UU Polri No.2 tahun 2002 Pasal 28 ayat 1 disebutkan "Kepolisian negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis".

Sementara di ayat 3 disebutkan "Anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian".

"Kita bersama teman-teman dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai usulan ini akan mengembalikan anggota TNI atau Polri ke dalam politik. Ini serupa namun tak sama dengan Orde Baru," kata dia.

Lebih lanjut, rancangan pengembalian peran militer dan aparat penegak hukum dalam revisi UU Pilkada juga bisa membahayakan dinamika demokrasi dan mengembalikan iklim politik seperti masa lalu. Dalam negara yang berdemokrasi, kata dia, militer atau polisi hanya bisa maju dalam politik jika telah pensiun atau mengundurkan diri dari keanggotaannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement