Selasa 26 Apr 2016 06:25 WIB

Pencuri Motor Dibekuk Usai Menabrak Mobil

Rep: C38/ Red: Yudha Manggala P Putra
Diborgol (ilustrasi)
Foto: willbarham.com
Diborgol (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang pencuri sepeda motor dibekuk anggota Kepolisian Sektor Bekasi Selatan setelah menabrak mobil saat hendak melarikan diri. Tiga pelaku lain masih berstatus DPO.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti, menuturkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 26 Maret 2016 sekitar pukul 20.00 di Toko Pet Shop King 3 Jalan Pulo Ribung No. 8 Taman Galaxy Indah, Kel Jakasetia Kec Bekasi Selatan.

Korban berjumlah dua orang, masing-masing bernama Norman Gunther (49) dan Cahyono (47). "Satu pelaku bernama Dalom Paksi Abdul Karim (33) berhasil ditangkap, sementara tiga rekannya, yaitu Leo, Dahud, danAN sempat melarikan diri. Keempat pelaku diketahui berasal dari Lampung," kata Puji, di Bekasi, Senin (25/4).

Puji menyatakan, komplotan pencuri sepeda motor ini sebelumnya sudah merencanakan aksi kejahatan tersebut. Mereka mempersiapkan kunci letter T dan senjata api jenis revolver yang disimpan di dalam tas pinggang warna hitam yang dibawa oleh Abdul Karim. Setelah itu, Karim berkeliling mencari sasaran bersama-sama dengan ketiga rekannya.

Sesampai di TKP, pelaku langsung turun dari sepeda motor, sedangkan yang lainnya mengawasi situasi sekitar Toko Pet Shop King 3. Pelaku kemudian mendekati sepeda motor milik Norman dan mengeluarkan kunci letter T yang sudah disiapkan sebelumnya. Pelaku mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah No Pol B 3990 FKH tersebut dengan cara memasukkan mata kunci letter T ke lubang kunci sepeda motor lalu diputar paksa.

Puji menuturkan, Abdul Karim kemudian memberikan sepeda motor tersebut kepada rekannya, Leo, untuk dibawa pergi. Selanjutnya, pelaku menggasak sepeda motor kedua, yaitu Honda Vario warna hitam tahun 2012 No Pol B 3016 TRE dengan cara yang sama. Setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, pelaku hendak kabur dengan membawa sepeda motor tersebut. Beruntung, salah satu warga di lokasi kejadian, Taqwa Feurianto, yang melihat aksi tersebut langsung berusaha mengejar dan menangkap pelaku.

Kemudian pelaku kabur menyeberang jalan, tapi naas ia menabrak mobil hingga jatuh ke trotoar. Taqwa lalu berteriak "maling-maling" yang kemudian didengar petugas BUSER Polsek Bekasi Selatan yang sedang melakukan observasi di wilayah tersebut. Pelaku segera ditangkap oleh personil kepolisian. "Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata api rakitan milik pelaku berikut barang bukti lainnya," kata Puji. Hingga kini, ketiga pelaku lain belum berhasil ditangkap.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol B-3990-FKH warna merah berikut STNK asli, satu unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol B-3016-TRE warna hitam berikut STNK asli, satu pucuk senjata api revolver warna hitam, 7 butir peluru, 1 buah kunci letter T, 9 buah anak kunci letter T, satu tas pinggang warna hitam.

Keempat pelaku terancam dikenai pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa dilengkapi surat izin dengan hukuman penjara 20 tahun. Sanksi lain, juga dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement