REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung, HM Prasetyo tidak akan terburu-buru mengusut sejumlah nama yang masuk daftar Panama Papers. Verifikasi dan validasi perlu dilakukan.
"Termasuk nanti kajian bersama," ujar Prasetyo, di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Senin (25/4).
Sebab, Prasetyo menjelaskan, offshore company tidak semuanya berlatar belakangan kejahatan. Contohnya, untuk menghindari pajak ganda yaitu ketika terdapat perusahaan Indonesia investasi ke luar negeri.
"Kalau tidak punya perusahaan lain, pajak kan double," tuturnya.
Apabila memiliki perusahaan lain atau yang disebut offshore company, lanjut Prasetyo maka, yang dikenakan pajak di tempat investasi saja. Hal seperti itu, menurut Prasetyo tidak menjadi persoalan.
Namun, offshore company akan menjadi persoalan apabika dibentuk untuk menutupi kejahatan. Seperti untuk menampung hasil transaksi ilegal dan dana terorisme.
"Selebihnya untuk menghindari pajak itu kewenangan dirjen pajak dan Kemenkeu," katanya.