Senin 25 Apr 2016 13:52 WIB

BPOM: Waspadai Peredaran Obat Kedaluwarsa

Rep: c36/ Red: Dwi Murdaningsih
Makanan kadaluwarsa disegel
Foto: Republika
Makanan kadaluwarsa disegel

REPUBLIKA.CO.ID, NASIONAL -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparringa meminta masyarakat waspada terhadap peredaran obat-obatan yang melampaui batas kedaluwarsa. Dia mengingatkan penggunaan obat-obatan tersebut berbahaya bagi kesehatan.

Menurut Roy, ada 311 temuan obat kedaluwarsa berdasarkan operasi Storm VII yang digelar BPOM pada Maret lalu. Temuan itu berasal dari 33 wilayah balai BPOM di daerah.

"Obat-obatan yang kedaluwarsa banyak digunakan oleh masyarakat seperti parasetamol, dexametashone dan fenilbutazone. Jika digunakan secara terus-menerus membahayakan kesehatan," ujar Roy kepada awak media di Jakarta, Senin (25/4).

Dia melanjutkan, ketiga jenis obat di atas beredar di toko dan ritel yang memiliki izin. Beberapa daerah yang menjadi tempat peredaran obat kadaluwarsa adalah Jakarta dan Surabaya. Modus yang digunakan distributor obat kedaluwarsa adalah mengganti tanggal dan identitas batas akhir pemakaian obat.

Roy memaparkan, obat-obat kedaluwarsa telah mengalami penurunan khasiat. Karena itu, BPOM meminta masyarakat mewaspadai dengan cara melakukan pengecekan status resmi obat di laman resmi BPOM.

"Mengonsumsi obat-obatan kedaluwarsa  memberikan efek resistensi  tubuh individu terhadap obat tertentu. Secara jangka panjang, konsumsi obat kadaluwarsa dapat menimbulkan kematian," kata Roy.

Dalam operasi Storm VII, BPOM mengamankan 4.441 obat-obatan dan kosmetik dan berbahaya. Dari jumlah itu, ada 3.953 obat dan kosmetik yang berstatus ilegal. Sebanyak 311 obat dan kosmetik dinyatakan telah kadaluwarsa, sementara sisanya merupakan obat dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement