Ahad 24 Apr 2016 19:42 WIB

14 Ton Bawang Merah Ilegal Gagal Beredar di Medan

Rep: Issha Harruma/ Red: Dwi Murdaningsih
Pekerja sedang membersihkan bawang merah di pasar Induk, Jakarta, Selasa (19/4). (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pekerja sedang membersihkan bawang merah di pasar Induk, Jakarta, Selasa (19/4). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bawang merah ilegal hasil penyelundupan kembali diamankan Polda Sumatera Utara. Kali ini, petugas Ditreskrimsus Polda Sumut menyita 14 ton bawang merah tanpa dokumen dari dua lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan Minggu (24/4) dini hari. Truk pertama, kata Helfi, dihentikan di Jalan Lintas Sumatera Simpang Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara. Sedangkan truk pengangkut bawang merah ilegal lainnya diamankan di Jalan Lintas Sumatera Jl Jenderal Sudirman Desa Bunut, Kabupaten Asahan.

"Bawang ilegal tersebut diduga hasil penyelundupan karena tanpa dilengkapi dokumen," kata Helfi, Ahad (24/4).

Helfi menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari petugas yang mendapatkan informasi mengenai adanya truk yang mengangkut bawang ilegal melintas di lokasi. Petugas pun langsung bergerak melakukan pengintaian.

Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata benar, masing-masing truk colt diesel tersebut mengangkut bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen. Truk yang diamankan di Batubara bernomor polisi BM 9167 EU dan yang di Asahan BM 9167 EU.

Polisi pun langsung memboyong dua truk tersebut ke Mapolda Sumut berikut sopir bernama Mansyah dan Rudianto serta seorang kenek, Ridwan. Dari pengakuan sopir dan kenek, saat diamankan, dua truk tersebut sedang dalam perjalanan menuju pemesan bawang ilegal itu.

"Masing-masing tujuannya pemesan bawang di Pematangsiantar berinisial ML dan Medan berinisial MH. Bawang dimuat dari Pelabuhan Tikus Sei Pakning, Dumai," ujar Helfi.

Atas perbuatannya, para pelaku yang terbukti akan dijerat UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Saat ini, ketiga saksi beserta barang bukti masih berada di Mapolda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi pun masih melakukan pengembangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement