Ahad 24 Apr 2016 07:07 WIB

BPJS Gandeng Kejaksaan Tindak Perusahaan Bandel

Rep: Edy Setiyoko/ Red: Andi Nur Aminah
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Istimewa
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali. Tujuannya untuk menindak perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawan dalam program jaminan sosial. 

Kerja sama antara BPJS dengan Kejari diwujudkan dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding)."Ada beberapa sanksi administrasi yang bakal kita jatuhkan. Seperti, misalnya pencabutan ijin usaha," kata Kepala BPJS Cabang Klaten yang juga membawahi wilayah Boyolali, Multanti, Sabtu (23/4).

Pemberian sanksi administrasi ini, Multanti mengatakan, sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. 

Dia menjelaskan, ada banyak alasan kenapa perusahaan tidak mendaftarkan karyawanan ke program jaminan sosial.

Ketidakpatuhan pengusaha ada beberapa kategori. Seperti, belum mendaftarkan seluruh pekerja, mendaftarkan sebagian pekerja, mendaftarkan hanya pada sebagian program, dan perusahaan yang menunggak iuran BPJS.

"Kita butuh alur perusahaan berkomitmen, kapan akan mendaftarkan pekerja kedalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Bila belum, maka kita akan minta bantuan hukum ke Kejaksaan untuk melakukan tuntutan," kata Multanti.

Untuk wilayah Kabupaten Boyolali sendiri, setidaknya ada 30 perusahaan yang belum mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan I. Ke-30 perusahaan itu berasal dari beberapa sektor. Di antaranya, jasa, perdagangan dan kesehatan. SP I, kata dia, merupakan tahapan awal pembinaan.

Kalau SP I tidak ditanggapi, Multanti melanjutkan, maka akan dikirimlan lagi SP II hingga SP III. Kalau perusahaan masih bandel, SP III tidak diindahkan, baru diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kajari Boyolali, I Zam Zan, membenarkan adanya MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam penangganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. "Kita bertindak sebagai jaksa pengacara negara," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement