REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penangkapan terpidana kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono harus dapat menjadi pintu masuk pengejaran buronan BLBI yang lain. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan dalam kasus ini, Samadikun hanya koruptor kelas teri.
“Kerugian negara yang ditimbulkan Samadikun tidak sampai Rp 200 miliar, sementara yang merugikan triliunan malah tidak diproses,” kata dia kepada Republika.co.id Jumat (22/4).
(Baca juga: Ganjil Jika Pejabat Negara Istimewakan Koruptor)
Bantuan yang diterima Samadikun tidak sampai Rp 1 triliun. Boyamin menyebut, di saat bersamaan, ada bantuan yang angkanya mencapai Rp 400 triliun yang dibadi ke beberapa pihak dan menimbulkan kerugian hingga Rp 4 triliun, tetapi malah ‘aman-aman’ saja.
“Sjamsul Nursalim merugikan negara sampai Rp 4 triliun malah dapat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata dia.
Boyamin berharap pemerintah serius membongkar semua kasus BLBI dan Bank Century. Dia menyebut kasus korupsi di luar negeri paling hanya melibatkan pengusaha dan penguasa, tidak pernah melibatkan otoritas keuangan. Namun berbeda dengan di Indonesia, misalnya di kasus BLBI ini. Kasus tersebut melibatkan otoritas keuangang yang harusnya mengawasi perbankan dan nasbah.
“Bank sentral harusnya bisa cepat mendeteksi dan memberi hukuman pada nasabah ataupun bank yang nakal. Lah di sini malah ikut bersekongkol,” ujarnya.
Untuk itu, kasus BLBI harus dikupas tuntas agar kejahatan perbankan tersebut tidak terulang lagi.