REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap tersangka SW (39 tahun), pemilik 4.800 ekor benih lobster yang nilai jualnya mencapai Rp 192 juta.
"Awalnya, ribuan ekor benih lobster itu diamankan Balai Karantina Surabaya I, lalu kami kembangkan hingga menangkap pemiliknya di Jalan Letjen Sutoyo, Bungurasih, Sidoarjo," kata Kasubbid IV/Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP I Putu Yuni Setiawan di Surabaya, Jumat (22/4).
Didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jatim AKBP Eko Hengky Prayitno, ia menjelaskan tersangka menjual ribuan ekor benih lobster itu dalam bentuk paket berisi 200 ekor benih, lalu diberi oksigen dan dimasukkan kantong benih. "Kantong-kantong kecil itu dimasukkan 'styrofoam' dan akhirnya dimasukkan ke dalam koper seperti barang biasa. Satu koper ada 12 kantong benih. Hal itu sudah lima tahunan dilakukan SW dengan empat kali pengiriman dalam satu bulan," kata dia.
Ditanya kemungkinan tersangka melakukan pengiriman bibit lobster ke luar negeri juga, ia mengatakan hal itu masih didalami, karena kemungkinan itu tetap ada, meski pelaku selama ini masih mengaku pengiriman ke Jateng, Jakarta, dan Bali. "Tersangka yang berasal dari Banyuwangi, tapi beralamat di Perum Citra Santoso, Lakarsantri, Surabaya itu mengambil benih di daerah Pangandaran, Jawa Barat, yang dikirim oleh seorang kurir melalui perjalanan darat atau naik bus, karena itu Balai Karantina memergoki di Bungurasih," tuturnya.
Tentang pelanggaran yang dilakukan tersangka, ia mengatakan benih lobster itu dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk diperdagangkan, agar jumlah lobster dewasa tidak semakin menurun. "Kalau aturan yang lama hingga tahun ini (2016), benih lobster yang dilarang KKP untuk diperdagangkan itu dengan berat minimal 200 gram dan panjang 8 centimeter, tapi tahun 2017 sudah diatur berat minimal 300 gram dan panjang 8 sentimeter. Untuk ukuran yang diperbolehkan juga harus ada izin usaha," ucapnya.
Dengan pelanggaran itu, katanya, tersangka dijerat dengan Pasal 86 ayat 1 juncto Pasal 12 ayat 1 UU 31/2004 tentang Perikanan serta Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 UU yang sama. "Ancaman hukumannya 8-10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar hingga Rp 2 miliar," katanya.
Ia menambahkan 4.800 ekor benih lobster itu sudah dikembalikan ke Balai Karantina untuk dilepas ke alam bebas, kecuali 100 ekor benih lobster yang diawetkan untuk dijadikan barang bukti (BB) dalam persidangan di pengadilan.