Jumat 22 Apr 2016 15:58 WIB

Terimbas Pajak, Penerbitan Buku Fiksi di DIY Turun 80 Persen

Rep: Yulianingsih/ Red: Nur Aini
Buku (ilustrasi)
Foto: today.msnbc.msn.com
Buku (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gencarnya petugas pajak memungut pajak dari berbagai sektor produksi termasuk penerbitan buku ternyata berimbas signifikan terhadap jumlah peredaran buku di DIY terutama buku-buku fiksi. Pungutan pajak untuk penerbitan buku dianggap oleh penerbit sangat memberatkan. Akibatnya, sejak dua tahun terakhir penerbit Yogyakarta membatasi produktivitas penerbitan buku fiksi.

"Di DIY ini 90 persen penerbit adalah penerbit buku fiksi. Hanya sedikit sekali penerbit buku pelajaran," ujar, Sekretaris DPD Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) DIY, Agus Hariyanto kepada wartawan usai dengan pendapat dengan Komisi III DPD RI di gedung Perwakilan DPD DIY, Jumat (22/4).

Menurutnya, hanya penerbitan buku pelajaran saja yang tidak terkena pajak. Sementara penerbitan buku lain terkena pajak. Pajak yang harus dibayarkan para pengusaha penerbitan buku cukup besar mencapai 13 persen dari harga buku sendiri. Akibatnya, banyak penerbit buku fiksi DIY yang membatasi produksinya.

"Sejak tahun lalu penerbitan buku fiksi di DIY turun 80 persen. Sebelumnya satu penerbit bisa penerbitkan dua sampai tiga novel setiap bulannya. Saat ini satu penerbit hanya menerbitkan dua judul saja dalam enam bulan terakhir," katanya.

Pajak 13 persen yang harus dibayarkan penerbit tersebut dinilai sangat besar. Ongkos produksi penerbitan buku menjadi sangat tinggi. "Beli kertas kita sudah kena pajak, menerbitkan buku kena pajak PPn 10 persen, pajak penghasilan satu persen, belum lagi penulisnya. Rata-rata kita kena pajak 13 persen tadi," katanya.

Dikatakan Agus, jumlah anggota IKAPI DIY sebanyak 92 penerbit. Namun dari jumlah tersebut hanya 50 penerbit yang aktif.

Karena beban pajak ini kata Agus, maka harga buku di pasaran akan semakin tinggi. Hal ini jelas akan mempengaruhi minata baca masyarakat. Jika minat baca turun maka produksi buku juga semakin sedikit.

'"Kalau dulu pembayaran pajak tidak seagresif sekarang. Jadi dampaknya terasa sekali," katanya.

Untuk itu IKAPI DIY minta Komisi III untuk mengusulkan penghapusan pajak penerbitan buku dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Perbukuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement