Kamis 21 Apr 2016 21:34 WIB

Pemerintah Berupaya Perbaiki Mekanisme Pencairan Dana Desa

Infografis Lapor pengguna dana desa
Foto: dok. Istimewa
Infografis Lapor pengguna dana desa

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menilai pemerintah pusat telah berupaya memperbaiki mekanisme pencairan dana desa dengan membuat aturan pencairan dalam dua tahap.

"Ada upaya membuat regulasi untuk memperbaiki mekanisme pencairan dana desa, ini memperlihatkan peningkatkan komitmen negara pada desa," kata Kepala Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Wahyudi Anggoro Hadi di Bantul, Kamis (21/4).

Menurutnya, pencairan dana desa dalam dua tahap dari sebelumnya dilakukan tiga tahap tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah direvisi, sehingga mulai tahun ini secara teknis ada perbedaan dalam tahapan pencairan dana desa itu.

Wahyudi menilai pentahapan pencairan dana desa menjadiu dua kali akan membuat desa memiliki cukup waktu untuk membelanjakan anggaran dan sekaligus menyusun laporan penggunaan dana.

Meski begitu kata dia, pihaknya menyoroti bahwa dana desa harus dipahami hanya sebagai implikasi logis dari adanya Undang-Undang Desa, dan pembagian kewenangan antara kabupaten dan desa juga harus ditetapkan melalui Perbup.

"Saya kira semua kabupaten kota di Indonesia belum ada 10 persen yang sudah menetapkan pembagian kewenangan desa dari bupatinya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintah Desa Pemkab Bantul Heru Wismantara mengatakan, penyaluran dana desa 2016 ke seluruh desa di Bantul masih menunggu perubahan perbup karena ada revisi Peraturan Menteri Keuangan tentang pengalokasian dan penyaluran dana desa.

"Dana desa sudah kami persiapkan, tetapi harus ada perubahan Perbup karena PMK Nomor 247 Tahun 2015 ada revisi, jadi penyaluran ke desa menunggu perubahan Perbup," katanya.

Menurutnya, PMK Nomor 247 Tahun 2015 tentang pengalokasian dan penyaluran dana desa direvisi dalam PMK Nomor 49 tahun 2016, aturan terbaru mengatur penyaluran dana desa dalam dua tahap, dengan komposisi 60 persen dan 40 persen.

"Kami sudah serahkan draf perubahan perbup tentang tata cara pengalokasian dana desa ke Bagian Hukum. Kalau terkait posisi dana desa kami belum dapat informasi dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement