Kamis 21 Apr 2016 18:08 WIB

Marwan Ingatkan Pentingnya Peran Perempuan dalam Pembangunan Desa

 Menteri Desa Marwan Jafar,Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak, Bupati Paser Yusriansyah Syarkawie,  Amelia Awang Farouk, dan Mutiarni Yusriansyah menghadiri Hari Kesatuan Gerak PKK ke-44 dan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat XIII, di Paser.
Menteri Desa Marwan Jafar,Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak, Bupati Paser Yusriansyah Syarkawie, Amelia Awang Farouk, dan Mutiarni Yusriansyah menghadiri Hari Kesatuan Gerak PKK ke-44 dan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat XIII, di Paser.

REPUBLIKA.CO.ID, PASER -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengingatkan pentingnya peranan perempuan dalam perencanaan pembangunan desa.

Hal itu diungkapkan Marwan saat Menghadiri hari kesatuan gerak pembinaan kesejahteraan keluarga (HKG PKK) ke 44 se Kalimantan Timur, di Paser, Kamis (21/4).

Menurut Menteri Marwan, kualitas pembangunan desa akan sangat ditentukan oleh hasil musyawarah desa. Kementerian dalam hal ini juga telah mengatur pedoman tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa seperti yang tertuang dalam Permendesa No.2 tahun 2015.

"Keterlibatan perempuan dapat mewarnai dalam pengambilan keputusan kebijakan. Dan salah satu organisasi perempuan yang ada di tingkat desa adalah PKK," ujar Menteri Marwan.

Keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok perempuan penting dalam pembangunan desa. "PKK harus terlibat aktif dlm kegiatan pembangunan desa terutama dalam perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes)," tandasnya.?

Menteri Marwan mencontohkan, peranan strategis PKK dalam membangun desa salah satunya adalah melakukan kegiatan pembinaan remaja dan lansia. "Selain itu kelompok perempuan ini juga bisa membuat taman bacaan dan pengembangan PAUD Ddan pengembangan usaha ekonomi kreatif dan ekonoi lainnya,"ucapnya.

Menteri Marwan juga menjelaskan perubahan strategi dalam mekanisme penyaluran dana desa.

"Berdasarkan Peraturan Menteri ni 46 tahun 2016, menyebutkan bahwa penyaluran dana desa akan dilakukan dengan dua tahap. Penyaluran pertama dilakukanpada Maret 60% dan Agustus pada 40 persen," jelasnya.

Selain terkait penyaluran dana desa, peraturan menteri tersebut, imbuh menteri Marwan juga mengatur beberapapoin strategis salah satunya adalah syarat penyaluran dana desa.

"Syarat penyaluran dana desa hanya dengan peraturan desa (Perdes) tentang APBDes tentang anggaran berjalan dan laporan realisasi penggunaan dana desa tahap sebelumnya," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement