Kamis 21 Apr 2016 16:38 WIB

Mendagri Hanya Dukung Penggunaan Meterai di Dokumen Rekapitulasi Pilkada

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/ Wihdan
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai baik usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penggunaan meterai dalam surat pernyataan dukungan untuk pasangan calon perseorangan. Namun, Mendagri lebih setuju penggunaan meterai hanya dilakukan pada dokumen rekapitulasi dukungan di setiap tingkat wilayah saja.

"Saya setuju rekapnya saja yang pakai meterai sebagai pengantarnya, misal rekap dukungan per kelurahan/desa/kecamatan," kata Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis (21/4).

Ia berpendapat, sebaiknya penggunaan materai digunakan hanya sebagai pengantar dokumen rekapitulasi syarat dukungan. Dengan alasan, dukungan untuk calon perorangan di tingkat desa, kelurahan, maupun kecamatan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Disatukan jumlahnya berapa dan pengantarnya bermeterai juga dukungan per kelompok desa/kelurahan/kecamatan dapat dipertanggungjawabkan dukungannya, jadi kalau alasan mahal meterai kan hanya berapa desa/kelurahan/kecamatan saja jumlah meterainya," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Tjahjo juga berpendapat kewajiban surat dukungan perseorangan dibubuhkan meterai baru sebatas usulan KPU, dan akan dibahas oleh pemerintah dan DPR. Meski ia memahami keinginan KPU untuk memastikan keaslian dukungan uang diberikan, agar tidak ada manipulasi dukungan.

"Itu kan baru usulan KPU, nanti akan kami dalami, akan kami bahas dengan DPR. Bagaimana aspirasi DPR, ada aspirasi KPU.

Seperti diketahui, dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, diusulkan surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan atau formulir model B.1 KWK perseorangan di pilkada 2017 mendatang wajib dibubuhkan meterai.

Aturan itu tercantum dalam pasal 14 ayat 8 yang isinya, dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif dan dibubuhi meterai dengan ketentuan.

Pertama, meterai dibubuhkan pada dokumen perorangan, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan. Kedua, meterai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam hal surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.

Meski pada akhirnya KPU meralat bahwa syarat tersebut hanya diperuntukkan bagi surat dukungan perorangan yang dikumpulkan secara kolektif, bukan orang per orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement