Kamis 21 Apr 2016 16:14 WIB

Terdakwa Perusakan dalam Bentrok PP-IPK Diancam Lima Tahun Penjara

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Penjara
Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sidang dakwaan perkara perusakan dalam bentrok ormas pemuda PP dan IPK di Medan beberapa waktu lalu digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Kamis (21/4). Empat terdakwa didakwa telah melakukan perusakan mobil Suzuki Sidekick secara bersama-sama dalam bentrokan yang terjadi 30 Januari lalu.

Empat terdakwa tersebut, yakni Iwan Sugita Nasution alias Iwang, M Ilham alias Pol Am, April Mop Lubis alias Bagong, dan Dedek Saputra alias Balok. Dakwaan terhadap empat terdakwa dibacakan dengan berkas terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dan Indra di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan terbuka melakukan kekerasan terhadap orang dan barang yang menyebabkan kerugian orang lain. Terdakwa secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap sebuah mobil Suzuki yang ditumpangi simpatisan IPK," kata JPU Randi di hadapan majelis hakim.

Dalam dakwaannya, JPU Randi menyebutkan, saksi menerima pesan singkat dari Ketua IPK PAC Medan Labuhan pada 29 Januari. Isinya, yakni mengundang mereka untuk menghadiri pelantikan di Jl Pelajar, Medan pada 30 Januari.

Keesokan harinya, saksi berangkat dengan menggunakan mobil Suzuki Sidekick menuju kantor IPK PAC Medan Labuhan. Bersama anggota lain, mereka berkendara secara beriringan menuju lokasi pelantikan.

"Tiba di simpang Jl Asia ada keramaian massa PP. Kemudian ada yang berteriak 'serang, matikan' sambil bawa batu, balok dan kelewang. Karena ketakutan, saksi pun membuka seragam IPK mereka dan berlari meninggalkan mobil Suzuki dalam keadaan hidup," kata JPU Randi.

Massa PP yang menyerang kemudian melihat identitas IPK di dalam mobil tersebut. Para terdakwa kemudian berteriak 'Ayo balikkan mobil IPK ini. Hancurkan'. Mereka pun, kata JPU Randi, kemudian bersama-sama melakukan perusakan terhadap mobil tersebut.

Atas perbuatan para terdakwa ini, JPU mendakwa mereka telah melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan Pasal 406 Ayat 1 jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. "Keempat terdakwa terancam hukuman lima tahun penjara," ujar JPU Randi.

Usai membacakan dakwaan, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan. Majelis hakim pun kemudian menunda persidangan hingga Kamis (28/4) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement