Kamis 21 Apr 2016 14:42 WIB

Kabupaten Garut Tambah Kuota Minimarket

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Friska Yolanda
Seorang pembeli memilih minuman di sebuah minimarket, Jakarta, Rabu (15/4). (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Seorang pembeli memilih minuman di sebuah minimarket, Jakarta, Rabu (15/4). (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Tidak seperti daerah lain yang menyetop penambahan minimarket, Kabupaten Garut justru menambah kuota minimarket. Hal ini dilakukan agar minimarket di kecamatan tumbuh secara merata. Pemerintah kabupaten (pemkab) mengingatkan  agar pengusaha minimarket menaati segala persyaratan sebelum mendirikan toko serbaada tersebut.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Garut Zatzat Munazat mengatakan, sebelumnya, kuota minimarket di Garut hanya 213 unit sesuai surat keputusan (SK) bupati tahun 2013. Mulai Desember 2015, kuotanya ditambah sebanyak 98 unit.

“Tapi, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2016, ada aturan yang harus dipenuhi, yaitu persyaratan administrasi tentang jarak antar minimarket dengan pasar tradisional,” kata Zatzat kepada Republika.co.id, Kamis (21/4). 

Selain jarak, pengusaha minimarket juga harus menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar. Sehingga, tercipta persaingain pasar yang sehat di lingkungan tersebut.

Menurutnya, perizinan minimarket juga membutuhkan rekomendasi berupa kajian lingkungan, survei izin mendirikan bangunan (IMB) dan sejumlah koordinasi dengan dinas-dinas terkait. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pembangunan minimarket baru bisa dilakukan setelah izin dikeluarkan pemerintah. 

Sementara, penambahan kuota minimarket didasarkan atas kajian dan penghitungan teknis yang dilakukan oleh Dinas Perinsustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Garut. Beberapa hal yang mempengaruhi bertambahnya kuota minimarket, di antaranya luas wilayah Kabupaten Garut, jumlah penduduk, dan daya beli masyarakat.

“Jumlah penduduk berikut daya beli masyarakat saat ini bertambah dan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Disperindag, maka diputuskan kuota minimarket ditambah,” ujar Zatzat.

Penambahan kuota sendiri dilakukan per kecamatan. Zatzat memastikan kuota minimarket di setiap kecamatan akan berbeda. Kalau satu daerah kuotanya penuh, maka tidak mungkin ditambah lagi. Jadi, daerah yang masih kosong saja yang diberi izin menambah minimarket.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement