Kamis 21 Apr 2016 11:31 WIB

'Penggunaan Materai dalam Pilkada tak Diperlukan'

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Penggunaan materai dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dinilai akan mempersulit pencalonan perseorangan.

"Mestinya pencalonan perseorangan itu dipermudah sesuai dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kok malah KPU membuatnya tambah sulit?" ujar Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow, Kamis (21/4)

Dia mengatakan pencalonan perseorangan bisa menjadi salah satu solusi terhadap kemungkinan terjadinya calon tunggal sebagaimana yang terjadi dalam pilkada serentak gelombang pertama tahun lalu.

"Kalau dipersulit, maka bisa saja tak akan ada yang akan mencalonkan diri melalui jalur perseorangan," kata dia.

Penggunaan materai dinilai tidak diperlukan sebab akan dilakukan juga verifikasi faktual. Jika materai digunakan, maka merupakan pemborosan sehingga bertentangan dengan semangat pelaksanaaan pilkada serentak.

"Ini akan makin menyulitkan pencalonan melalui jalur perseorangan. Untuk itu, kami mengusulkan agar KPU mencabut persyaratan ini dalam draft PKPU tersebut," kata Jeirry.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement