Kamis 21 Apr 2016 06:52 WIB

Polisi Tangkap Anggota TNI Jadi Pengedar Sabu

Ditangkap Polisi (ilustrasi)
Ditangkap Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MUARA TEWEH -- Anggota Polres Barito Utara Kalimantan Tengah membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Muara Teweh. Satu tersangka merupakan anggota TNI AD.

"Dua orang tersangka pengedar narkoba dan oknum TNI AD itu diamankan beserta sejumlah barang bukti ditempat yang berbeda," kata Kapolres Barito Utara AKBP Nurhandono di Muara Teweh di Muara Teweh, Rabu (20/4).

Pengedar sabu itu ditangkap berawal dari penangkapan terhadap tersangka Mardiana alias Iwat (50 tahun) bersama seorang oknum TNI-AD anggota Koramil Gunung Timang berinisial Kopda SD di rumah Iwat di Jalan Kelapa sawit RT 23 Muara Teweh pada Rabu (20/4) sekitar pukul 08.00 WIB.

Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 3,38 gram, satu paket garam lohan 2,18 gram ini sesuai pengakuan tersangka bukan sabu. Namun, tetap jadi barang bukti dan dicek di laboratorium, satu buah sendok takar, timbangan digital, dua buah bong kaca, dua buah sedotan plastik, dua buah korek api, satu bungkus rokok dan satu bungkus bekas kopi dan satu buah ponsel.

"Untuk oknum anggota TNI-AD kami serahkan ke Kodim 1013 Muara Teweh melalui Pasi Intel Kapten Tatang, karena hasil tes yang bersangkutan positif mengandung Methampetamine dan Amphetamine serta terlinbat tindak pidana umum penggelapan kendaraan bermotor," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Tugiyo.

Kemudian pada hari yang sama pada pukul 09.00 WIB polisi menangkap seorang tersangka yang memiliki dan pengguna narkoba jenis sabu bernama Misbat alias I Ibat (62) warga Jalan Pramuka Muara Teweh yang dibekuk polisi di kamar nomor 106 penginapan Barito Jaya Muara Teweh.

Dalam penggeledahan itu tersangka diduga sedang atau sesaat setelah melakukan penyalahgunan narkoba dan polisi mengamankan barang bukti seperangkat alat hisap sabu dan narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram, rtiga pipet kaca, satu ponsel.

Nurhandono mengatakan kedua tersangka harus empertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jonctu 112 (1) Ayat (1) dan juncto Pasal 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Kami akan terus kembangkan kasus ini hingga para pelaku bandar lainnya bisa tertangkap," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement