REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap ketua rukun tetangga di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi yang berprofesi sebagai pengedar narkoba.
"Tersangka berinisial WNI ini kami tangkap setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai aktivitas ketua RT itu, setelah dikembangkan ternyata di dalam rumahnya kami menemukan sembilan paket sedang dan satu linting ganja," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Rabu (20/4).
Menurutnya, pihaknya masih mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, apalagi tersangkanya merupakan tokoh dari masyarakat yang seharusnya memberikan contoh dalam pemberantasan dan antisipasi perendaran narkoba.
Maka dari itu, untuk antisipasinya pihaknya terus berkoordinasi dengan setiap muspika yang berada di wilayah hukumnya untuk melakukan antisipasi agar kasus peredaran narkoba seperti ini tidak ada lagi.
Selain itu, pihaknya juga masih memburu seorang DPO yang merupakan pemasok utama barang haram tersebut kepada tersangka. Namun, sayangnya baik tersangka dengan DPO tidak pernah bertemu dan hanya berkomunikasi melalui telepon seluler.
"Modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan narkoba yakni dengan cara tempel, sehingga si konsumennya mendapatkan ganja itu tanpa harus bertemu muka tetapi hanya melalui komunikasi saja," tambahnya.
Diki mengatakan dalam Operasi Bersinar ini, pihaknya sudah beberapa kali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Mayoritas barang bukti yang disita dari tangan pengedar yakni jenis sabu dan ganja.
"Kami tidak segan memberikan sanksi kepada siapapun yang menyalahgunakan narkoba. Tidak hanya warga sipil, anggota kami pun sudah ada dua orang yang dipecat karena menyalahgunakan narkoba," katanya.