Rabu 20 Apr 2016 18:53 WIB

Penurunan Tarif Angkutan Sleman Masih Tunggu SK

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tarif angkutan umum berpotensi naik gara-gara harga BBM naik.
Foto: Antara
Tarif angkutan umum berpotensi naik gara-gara harga BBM naik.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Hingga saat ini tarif angkutan umum di Sleman masih belum berubah meski penurunan tarif sendiri sudah ditetapkan sebesar tiga persen bagi angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar desa.

“Ini masih tunggu SK Bupati,” tutur Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sleman, Juriyanto, Rabu (20/4). Menurutnya, Organda dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sleman telah menyepakati angka perubahan tarif pekan lalu.

Meskipun pemerintah pusat mengintruksikan penurunan tarif sebesar 3,5 persen, Organda dan Dishubkomnfo setempat tetap menyetujui perubahan tarif sebesar tiga persen. Pasalnya biaya operasional dan harga sparepart masih tinggi.

Selain itu, Juriyanto mengemukakan, saat ini pendapatan pengusaha angkutan sudah menurun drastis. Di Sleman sendiri pengusaha angkutan telah bergabung dalam empat koperasi. Sebab sekarang pengusaha angkutan wajib berbadan hukum.

“Kalau untuk jumlah armada, semuanya kurang lebih ada 270-an,” tutur Juriyanto. Adapun angka tersebut meliputi angkutan untuk kategori AKDP dan angkutan antar desa.

Kepala Seksi Terminal dan Angkutan Dishubkominfo Sleman, Marjanto menuturkan, saat ini SK Bupati masih dalam proses penyusunan di Bagian Hukum Setda setempat. Ia  tidak bisa memastikan, kapan SK tersebut akan ditetapkan.

“Yang jelas kami sudah ajukan pada Bagian Hukum. Kapan keluarnya kan tergantung Bupati,” tutur Marjanto. Sedangkan pengajuan SK sendiri sudah disampaikan sejak pekan lalu, setelah kesepakatan penurunan tarif ditetapkan.

Terkait besarnya penurunan tarif, ia mengemukakan, angka tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Terutama dari sisi operasional angkutan. Menurut Marjanto, penurunan tarif sebesar 3,5 persen sebenarnya diperuntukkan bagi angkutan antar kota dan antar provinsi (AKAP) di bawah kewenangan gubernur.

Namun  setelah melakukan perhitungan sendiri, Gubernur pun akhirnya menetapkan penurunan tarif angkutan sebesar tiga persen. “Sementara kita punya perhitungan dan kewenangan sendiri juga untuk tarif AKDP dan angkutan antar desa,” papar Marjanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement