Rabu 20 Apr 2016 15:50 WIB

Rizal Ramli Sudah Layangkan Surat Moratorium ke Ahok

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Ilham
Rizal Ramli (kanan) bersama Ahok
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Rizal Ramli (kanan) bersama Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya telah melayangkan surat penghentian sementara (moratorium) pembangunan megaproyek reklamasi Teluk Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama yang digagas Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti, serta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kantor Kemenko Maritim, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (18/4).

Deputi IV Bidang Koordinasi SDM, Iptek, dan Budaya Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Syafri Burhanuddin mengatakan, surat moratorium sudah diberikan Menko Rizal Ramli kepada Ahok pada Selasa (19/4) kemarin.

"Surat moratorium reklamasi dari Menko (Rizal Ramli) ke Gubernur DKI Jakarta sudah dilayangkan kemarin," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (20/4).

Untuk selanjutnya, Kemenko Maritim akan mendalaminya lebih lanjut dalam pertemuan tim gabungan yang dibentuk pada Kamis (21/4) besok. "Kita ketemu besok," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Agung Podomoro Land Justini Omas mengaku belum mendapatkan surat perintah penghentian proyek reklamasi dari pemerintah. Hal itu yang membuat perusahaan masih menjalankan proyek reklamasi di Pulau G.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement