Senin 18 Apr 2016 15:46 WIB

Ini Penyebab Lamanya Penanganan Illegal Fishing di Indonesia

Rep: Fauziah Mursyid/ Red: Dwi Murdaningsih
Api dan asap keluar dari lambung kapal nelayan asing pelaku ilegal fishing yang ditenggelamkan di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (20/5).   (Antara/Fiqman Sunandar)
Api dan asap keluar dari lambung kapal nelayan asing pelaku ilegal fishing yang ditenggelamkan di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (20/5). (Antara/Fiqman Sunandar)

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Uni Eropa melalui lembaga EU-UNDP SUSTAIN bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) mengajak gabungan penegak hukum berkoordinasi dalam menangani masalah tindak pidana illegal fishing (IUUF). Sebab, sejumlah persoalan muncul dalam proses penegakan hukum illegal fishing yang terjadi di Indonesia, di antaranya lantaran kurangnya koordinasi antara penegak hukum terkait.

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan MA Agus Subroto saat membuka pelatihan terpadu aparat penegak hukum dalam penanganan IUUF di Batam, 18-22 April, Senin (18/4). Menurut dia, penanganan kasus tindak pidana IUUF selama ini kerap dikeluhkan mulai dari lamanya penanganan yang berlarut-larut hingga tidak meratanya penegakan hukum tersebut. Namun, persoalan ini, kata Agus, tidak hanya disebabkan dari unsur hakim saja, dalam hal ini peradilan perikanan.

"Tapi juga meliputi kepolisian, kejaksaan, dan PPNS (penyidik PNS--Red)," kata Agus.

Dia mengatakan, perbedaan penanganan di masing-masing institusi tersebut dan tidak jarang terjadi perbedaan persepsi, membuat proses penanganan menjadi berlarut-larut. Lantaran itu, perlu koordinasi lebih lanjut antara gabungan penegak hukum tersebut, salah satunya proyek pelatihan bidang perikanan dari EU-UNDP SUSTAIN tersebut.

"Terus terang kami enggak punya anggaran untuk itu, tapi adanya program UNDP Sustain ini sangat membantu, mempertemukan apa sebenernya persoalan peradilan perikanan kita," katanya.

Kepala Bagian Kerja Sama Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia Frank Viault mengatakan, ada dua fokus yang ingin didapat dari pelatihan terpadu para penegak hukum berkaitan dengan tindak pidana IUUF tersebut. Dua hal tersebut yakni penguatan sistem sertifikasi dan kualitas penangkapan illegal fishing di Indonesia serta mendukung reformasi peradilan di Indonesia.

“Penangkapan ikan ilegal, tidak diregulasi, dan tidak dilaporkan bukanlah perkara yang mudah untuk diatasi karena banyaknya aktor yang terlibat serta sifat dari sektor ikan perikanan itu sendiri,” kata Franck.

Lantaran itu, menurut dia, Indonesia membutuhkan personel penegak hukum yang kuat untuk melawan penangkapan ikan ilegal. Apalagi, menurut dia, Indonesia sebagai negara maritim memiliki kekayaan sumber daya laut yang besar, yang harus dijaga guna kepentingan rakyat, khususnya nelayan skala kecil yang menjadikan perikanan sebagai mata pencahariannya.

"Kerja sama ini dukungan terhadap pengembalian marwah bangsa Indonesia sebagai negara maritim dan juga prioritas pembangunan Indonesia saat ini," lanjut Frank.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement