REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah lembaga negara yang keputusannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI 1945, harus dihormati oleh Presiden.
"Presiden saja harus menghormati laporan BPK, apalagi Gubernur," ujar anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Junaidi Auly dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (18/4).
Menurut Junaidi, BPK RI oleh konstitusi negara diberi kewenangan menegakkan transparansi fiskal. "Antara lain dengan menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit pengelolaan dan keuangan negara secara bebas dan mandiri," papar dia.
Junaidi melanjutkan, hubungan antar lembaga negara sebagaimana antara BPK RI dengan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif juga diatur secara harmonis dalam UUD RI 1945.
Junaidi merujuk pada kasus Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dengan BPK RI yang menurutnya sudah memasuki ranah hubungan antar lembaga negara.
Sebagaimana banyak diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Ahok menyebut audit BPK RI ngaco. Pasalnya, dari hasil audit BPK mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp.191 miliar dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.