REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Ciamis menyatakan peredaran narkoba di wilayah kerjanya dalam status rawan.
Para pengguna narkoba didominasi orang-orang di usia produktif, dari mulai pelajar sampai orang tua ada yang menyalahgunakan narkoba.
"Peredaran narkoba di Ciamis didominasi narkoba jenis ganja, sabu-sabu dan obat-obatan," kata Kepala BNNK Ciamis, Dedy Mulyana kepada Republika, Ahad (17/4).
Dedy menjelaskan, beberapa waktu yang lalu pihaknya bersama kepolisian berhasil mengamankan 1 kg ganja dari dua orang tersangka pengedar narkoba.
Di 2015 ada sebanyak 422 orang yang direhabilitasi karena menyalahgunakan narkoba. Pada tahun ini targetnya hanya 260 orang yang akan direhabilitasi. Sebab, BNNK Ciamis saat ini lebih fokus pada upaya pencegahan.
Menurutnya, boleh dikatakan BNNK Ciamis sekarang fokus dalam upaya pencegahan peredaran dan penggunaan narkoba.
Kabupaten Ciamis berbatasan dengan Jawa Tengah di sebelah timur, di sebelah barat berbatasan dengan Kota dan Kabupaten Tasikmalaya dan di sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Majalengka serta Kuningan.
"Di sebelah selatan ada Kabupaten Pangendaran merupakan daerah tujuan wisata tidak menuntut kemungkinan ada jalur tikus peredaran narkoba yang melalui laut," kata Dedy.
BNNK Ciamis yang wilayah kerjanya meliputi Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran, dikatakan Dedy, juga berkoordinasi dengan Polair dan Syahbandar di Pangandaran. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan masuknya narkoba dari jalur laut.
Masuknya narkoba ke wilayah Ciamis, Banjar dan Pangandaran bisa jadi melalui jalur laut. Dedy menjelsakan, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan sosialisasi dan dialog kepada PHRI serta nelayan di Pangandaran.
"Kami juga berharap nelayan bisa membantu kami, sebab yang namanya mencegah narkoba bukan hanya pekerjaan BNN saja tapi semua komponen masyarakat juga harus membantu," ujar Dedy.
Dedy menegaskan, misalkan ada nelayan mendapat paket untuk diantarkan ke suatu tempat. Kemudian, nelayan tersebut dikasih imbalan yang tidak wajar. Maka hal tersebut patut dicurigai.
Begitu pula sama halnya dengan hotel, menurut Dedy, jika ada petugas hotel dititipi barang yang tidak jelas isinya apa akan sangat berbahaya.
Berdasarkan pengakuan PHRI kepada BNNK Ciamis, di 2015 pernah ada yang menitipkan barang di salah satu hotel di Pangandaran. Tapi, beberapa menit kemudian datang petugas dan ternyata barang tersebut isinya narkoba.
"Makanya saya sampaikan harus berhati-hati, petugas hotel harus memeriksa barangnya apa yang dititipkan," ujar Dedy.