Sabtu 16 Apr 2016 21:17 WIB

Petugas Pajak Daerah Rawan Perlu Didampingi Polisi

Petugas Keamanan melintas di kantor pusat Pajak, Jakarta Senin (11/1).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Petugas Keamanan melintas di kantor pusat Pajak, Jakarta Senin (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan tugas di daerah yang cukup rawan tindak kekerasan dan kejahatan, perlu didampingi aparat kepolisian.

"Kita tidak ingin terulang lagi kasus yang dialami dua orang petugas pajak yang dibunuh secara sadis oleh penunggak pajak di Kepulauan Nias," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Pedastaren Tarigan,SH di Medan, Sabtu (16/4).

Kedua petugas pajak yang dibunuh Parada Toga Fransriano Siahaan (30) juru sita Penagihan Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga dan Sozanolo Lase (30) dan tenaga honorer di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli.

Menurut dia, selama ini banyak daerah di tanah air yang berbahaya dan dianggap tidak aman, serta hal ini perlu diantisipasi oleh pihak berwajib.

Apalagi jika daerah tersebut dimasuki petugas pajak yang melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang dianggap bermasalah, hal ini harus dijaga keselamatan mereka.

Selain itu, petugas pajak yang akan memasuki daerah tidak aman, dan harus terlebih dahulu mengadakan koordinasi dengan Polisi. Ini dilakukan, tidak lain demi kesuksesan dalam melaksanakan tugas.

"Peristiwa yang dialami petugas pajak di daerah terpencil Kepulauan Nias itu, dapat dijadikan sebagai pengalaman yang sangat berharga, dan diharapkan tidak terulang lagi," ucapnya.

Pedastaren menambahkan, dengan terjadi peristiwa berdarah yang dialami petugas pajak sebagai abdi negara itu, jangan membuat pegawai Direktorat Pajak menjadi takut, tapi harus lebih bersemangat dan pantang menyerah.

Sebab, hal ini dapat dijadikan sebagai pemicu semangat petugas pajak dan tidak perlu gentar menghadapi segala tantangan, serta wajib pajak yang dianggap nakal.

"Petugas pajak diharapkan tetap komit dalam bertugas, dan juga harus mengetahui daerah yang rawan, serta berbahaya untuk kepentingan keselamatan," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan petugas pajak diperbolehkan untuk meminta pendampingan kepada kepolisian bila hendak bertugas di wilayah-wilayah berisiko dan rawan.

"Tugas manapun yang dianggap mengandung risiko, silakan minta bantuan pendampingan dari kepolisian dan kami siap melakukan pengawalan," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, menyusul tewasnya dua orang pegawai pajak di Nias, Sumatera Utara, ketika hendak menagih pajak kepada pengusaha perkebunan karet.

Kapolri pun tidak membatasi nilai pajak yang ditagih untuk bisa mendapatkan pengawalan polisi, sehingga pengawalan bisa didapatkan untuk setiap tugas penagihan pajak yang berisiko.

Badrodin menambahkan pengawalan polisi terhadap tugas para pegawai pajak tersebut sesuai dengan nota kesepahaman antara kepolisian dan Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditandatangani sebelumnya. "Sudah ada MoU antara Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan dan kepolisian," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement