REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Rumah Sakit Sumber Waras, Abraham Tedjanegara membantah bahwa Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) memiliki dua sertifikat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Abraham mengatakan, YKSW hanya memiliki dua sertifikat NJOP yang ada dalam satu PBB dengan luas lahan keseluruhan 69.888.000 meter persegi.
"Jadi yang mengatakan PBB-nya dua lembar, tidak benar," ujar Abraham, saat jumpa pers di RS Sumber Waras, Jakarta Barat, Sabtu (16/4).
Dalam jumpa pers tersebut, Abraham menunjukkan sertifikat NJOP dan PBB. Menurut Abraham, sertifikat tersebut atas nama YKSW yang berkedudukan di Jakarta.
Dalam sertifikat tersebut, tertera bangunan seluas 36.410.000 meter persegi dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Abraham menegaskan, alamat dalam sertifikat yang diterbitkan sejak 27 Mei 1998 tersebut berada di Jalan Kiai Tapa.
Hal tersebut sekaligus menjawab alamat lahan yang dipersoalkan BPK. BPK menyebut lahan Sumber Waras berada di Jalan Tomang Utara. "Di dalam sertifikat ada surat ukur. Surat ukurnya pun menyatakan Jalan Kiai Tapa," ucap Abraham.