REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Umum RS Sumber Waras Abraham Tejanegara menilai negara justru diuntungkan dengan penjualan tanah dari Yayasan Kesehatan Sumber kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena adanya negosiasi terkait penghilangan biaya bangunan.
"Dalam penawaran kami sebetulnya ada tanah (dijual) sesuai harga NJOP Rp755 miliar ditambah Bangunan seharga Rp25 miliar. Kemudian setelah dinegosiasi, Rp25 miliar itu kami hilangkan. Jadi, saya merasa negara justru sudah diuntungkan dengan hilangnya biaya bangunan tersebut," kata Abraham pada konferensi pers di RS Sumber Waras Jakarta, Sabtu.
Abraham menjelaskan, ia merasa negara sudah diuntungkan dengan dihilangkannya biaya bangunan dalam penawaran yang dilakukan sekitar Oktober 2014. Kemudian pemerintah daerah juga diuntungan setelah biaya sejumlah surat balik nama yang ditanggung seluruhnya oleh pihak RS Sumber Waras.
Menurutnya, meskipun ada perbedaan harga pasar yang mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp 191,33 miliar, RS Sumber Waras mengklaim telah menawarkan harga tanah kepada Pemprov DKI sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2014. Besarannya yakni Rp 20.755.000 per meter persegi.
Ia mengungkapkan alasannya menjual tanah kepada Pemprov DKI adalah karena kesamaan visi dan misi dalam memperbanyak fasilitas kesehatan di Jakarta.
"Waktu kita jual ke (Pemprov) DKI karena waktu itu bilang untuk RS Kanker dan Jantung. Misi pendahulu kami adalah menolong orang sakit, sama dengan DKI. Kita pikir punya visi yang sama akhirnya sepakat menjual tanah (sesuai) dengan NJOP, apalagi di Tarakan katanya jumlah pasien sudah membludak," ujar Abraham.
Baca juga, Ini Kata Ahok Soal Dugaan Korupsi Sumber Waras.
Menurutnya, lahan RS Sumber Waras sayap kiri seluas 3,64 hektar yang dijual tersebut layak untuk didirikan sebagai RS penanganan kanker karena letaknya yang strategis, terutama banyak pasien yang mengeluh kurangnya tempat pengobatan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok memenuhi panggilan KPK pada Selasa (12/4) terkait dugaan kasus korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
Kesimpulan sementara KPK terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare itu berbeda dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan DKI Jakarta 2014, yang menyatakan pembelian tanah itu berindikasi merugikan keuangan daerah hingga Rp191,3 miliar karena harga pembelian pemprov DKI terlalu mahal.