Jumat 15 Apr 2016 23:19 WIB

Warga Yogya Diminta Waspadai Penipuan Online

 Warga memilih barang menggunakan web aplikasi belanja online di Jakarta, Rabu (25/11).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga memilih barang menggunakan web aplikasi belanja online di Jakarta, Rabu (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lembaga Konsumen Yogyakarta mengimbau warga setempat tetap mewaspadai penipuan iklan pada situs jual beli dalam jaringan mengingat maraknya modus penipuan tersebut.

"Saat ini kami masih menyoroti kasus penipuan konsumen yang marak menggunakan media online," kata Sekretaris Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Dwi Priyono di Yogyakarta, Jumat (15/4).

Menurut Dwi, meski laporan penipuan itu jarang diterima LKY, bukan berarti tidak ada sama sekali.

Laporan terakhir mengenai kasus penipuan jual beli online, menurut dia, banyak diterima LKY pada 2014.

Sementara sejak awal 2016 aduan yang masuk paling banyak mengenai lembaga pembiayaan atau "leasing" kredit kendaraan bermotor.

"Kasus jual beli online ini seperti gunung es, laporannya tidak ada namun kasusnya bisa jadi banyak," kata dia.

Sedikitnya pelapor, menurut dia, dapat disebabkan konsumen yang acuh dengan nilai kerugiannya atau malas melaporkan karena belum mengetahui keberadaan LKY.

"Oleh sebab itu dalam berbagai kesempatan, kami terus meningkatkan edukasi masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas," kata dia.

Menurut dia sesuai penelitian LKY tren penipuan jual beli dengan menggunakan media online rata-rata berupa produk gadget dan elektronik dibanding produk lainnya. Produk jenis itu, dinilainya paling banyak dicari calon pembeli melalui toko online.

"Paling banyak yang dicari produk gadget. Sementara penipuan produk yang lebih besar melalui online seperti properti cukup jarang," kata dia.

Keberadaan forum jual beli atau toko dalam jaringan, menurut dia, merupakan konsekuensi kemajuan teknologi informasi yang tidak perlu dihindari karena justru memberikan kemudahan bagi konsumen untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Hanya saja, ia meminta calon mamstikan alamat serta profil perusahaan atau penjual dan tidak mudah tergiur dengan tawaran harga yang murah.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada 12 Maret 2016 menangkap terduga pelaku penipuan jual beli melalui sistem online berinisial EK dengan korban berasal dari sejumlah daerah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Antonius Puji Antono dalam jumpa pers di Yogyakarta, Rabu (23 Maret) mengatakan tersangka melancarkan aksinya dengan memasang iklan berbagai macam barang seperti buku harry potter, telepon genggam, serta produk lainnya di sebuah toko online dengan menyertakan momor telepon miliknya.

Sementara, berbagai produk yang dipasang EK tersebut seluruhnya fiktif. "Tersangka sesungguhnya tidak memiliki barang yang diiklankan karena tersangka hanya mencari dan menyalin gambar barang di internet untuk dipasang di iklan tersebut," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement