REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajak para ulama dari beberapa kota, antara lain Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan lainnya terlibat aktif dalam memerangi kekerasan terhadap anak.
"Salah satu caranya yaitu dengan memberikan penjelasan saat khotbah Jumat dengan materi pemenuhan hak dasar anak," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asrorum Ni'am Sholeh, di Depok, Jumat (15/4).
Ia mengatakan dalam tiga bulan terakhir selama 2016 ini tercatat ada 645 kasus kekerasan terhadap anak, atau meningkat 15 persen dari tahun 2015. Untuk itu diperlukan kepedulian dari beberapa elemen, antara lain keluarga, masyarakat, dunia pendidikan, serta pemerintah dan lain-lain.
Menurut dia kondisi kekerasan terhadap anak sungguh memprihatinkan karena banyak kasus yang tidak terselesaikan dengan baik. Ini disebabkan karena adanya beberapa faktor misalnya kurang pemahaman pada korban kekerasan, dan lain sebagainya.
Dikatakannya kasus pada anak misalnya kasus penyalahgunaan hak asuh anak, kekerasan anak pada keluarga bermasalah, ini semua karena tidak adanya perhatian dan kesadaran masyarakat untuk saling mengingatkan. "KPAI prihatin dengan kasus-kasus terhadap anak, apalagi penyelesaian kasus anak secara regulasi belum berjalan dengan baik," katanya.
Ia mengatakan dalam kasus di Kedoya, pelaku tidak dapat dihukum karena pelaku masih anak-anak, ini sudah tertulis di dalam UU 11 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Ia mengakui masalah anak sulit untuk dibenahi, jika tidak ada peranan dari semua aspek pengendali, contohnya dari media televisi yang menyiarkan film khusus anak-anak tapi cara pemahamannya bukan untuk anak-anak.