REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah melakukan penyidikan kode etik terhadap Kepala Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.
Kejakgung pun tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan Sudung dan Tomo terkait kasus dugaan suap di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Namun, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mengatakan penyidikan yang dilakukan pihaknya dalam kasus tersebut bisa berbeda dari hasil penyelidikan etik yang dilakukan Kejakgung.
Penyidikan terkait pidana yang dilakukan KPK, kata dia, tidak akan terpengaruh dengan hasil penyidikan etik yang dilakukan Kejakgung.
"Bisa saja keputusan yang diambil Kejagung berbeda dengan apa yang diambil oleh KPK," katanya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/4).
Menurutnya, perbedaan hasil tersebut tergantung pendalaman yang tengah dilakukan oleh KPK. Tim penyidik, lanjut Laode, masih mendalami indikasi keterlibatan oknum di Kejati DKI yang diduga sebagai calon penerima suap.
"Mudah-mudahan dalam dekat," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu terkait kasus tersebut.