REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, belum lama ini Rabu (6/4) melakukan operasi pengamanan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL). Hewan-hewan ini dilindungi UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Operasi penertiban tersebut dilaksanakan di rumah kediaman pemilik barang TSL illegal berinisial SC di Kelurahan Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Novrizal mengatakan pada pukul 10.00 WIB tim gabungan yang terdiri dari Ditjen Gakkum LHK, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dan dokter hewan melaksanakan briefing teknis, selanjutnya pada pukul 13.30 WIB tim meluncur ke TKP dan berkoordinasi dengan Ketua RT setempat.
Didampingi Ketua RT, tim mendatangi rumah TKP dan diterima oleh para penjaga rumah. Evakuasi penyelamatan satwa yang dilindungi tersebut dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB setelah pemilik tiba di rumah dan menyaksikan satwa-satwa tersebut disita.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 ekor siamang (Hylobates syndactylus), 1 ekor owa jawa (Hylobates moloch), 2 ekor burung merak (Pavo muticus), 1 ekor burung mambruk (Goura cristata). Selain itu, tim juga menemukan 1 ekor burung bayan (Lorius roratus), 2 ekor burung nuri kepala hitam (Lorius domicelus), dan 202 helai bulu burung merak (Pavo muticus).
Dia mengatakan barang bukti tersebut diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah dan saat ini dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur. Atas kepemilikan satwa liar tersebut, pemilik melanggar pasal 21 ayat 2 dan dapat dikenakan pidana pasal 40 ayat 2 dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Saat ini pemilik sedang dalam proses penyidikan oleh tim PPNS Ditjen Penegakan Hukum Kementerian LHK untuk mengungkap jaringan perdagangan dan peredaran satwa liar yang dilindungi di Indonesia," kata dia.