Jumat 15 Apr 2016 17:37 WIB

'Izin Reklamasi Teluk Jakarta Harus Pakai Rekomendasi Kementerian'

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
 Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebutkan bahwa kewenangan untuk mengeluarkan izin proyek reklamasi Teluk Jakarta sepenuhnya berada di tangan Gubernur DKI Jakarta. Hanya saja, menurut Susi, izin dari gubernur baru bisa turun apabila pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi. Hal ini karena rencana relokasi otomatis akan mengubah tata ruang dan ekosistem pesisir.

Susi menyebutkan, kewenangan terkait izin reklamasi untuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu oleh Kementerian KP tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2012, sebagai turunan dari UU Pesisir Tahun 2007. Biasanya, kata dia, reklamasi dimulai dengan penentuan sebuah daerah yang diinginkan pemerintah untuk reklamasi suatu wilayah pesisir pantai atau wilayah perairan tertentu.

"Perpes ini adalah payung hukum untuk Menteri LHK membuat rekomendasi pelaksanaan amdal, dari proses reklamasi. Kedua untuk memayungi KKP, untuk memberikan izin pelaksanaan reklamasi," ujar Susi saat konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Jumat (15/4).

Artinya, Perpres tersebut memayungi dua kementerian yakni Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) guna mengeluarkan analisis dampak lingkungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengeluarkan izin pelaksanaannya.

"Dua Kementerian ini memastikan reklamasi ini tidak merusak atau membuat degradasi lingkungan sehingga membuat kualitas lingkungan itu menjadi lebih jelek," kata Susi.

Susi juga menampik tudingan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama menantang Susi untuk bisa menghentikan proyek reklamasi. Ia menegaskan, baik pemerintah pusat dan pemerintah provinsi berada dalam satu pihak yang sama.

Pekan ini, lanjut Susi, diputuskan kesimpulan dari raker KKP dengan Komisi IV tanggal 13 April 2016, bahwa DPR dan KKP menginginkan proses reklamasi pantura ini dihentikan sementara sampai semua ketentuan ini sudah dipenuhi sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

"Saat ini pun KLHK mengeluarkan Kepmen 301/2016 untuk melakukan kajian dan pengawasan reklamasi pantura," katanya.

Luas reklamasi pulau di Pantura bervariasi mulai 63 hektare (ha) sampai 481 ha, dengan total seluruh pulau mencapai 5.100 ha. Izin tiap pulau saat ini dikeluarkan terpisah.

Baca juga: Menteri Susi Putuskan Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan Sementara

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement