Jumat 15 Apr 2016 13:18 WIB

Kadin-KPK Sepakat Kerja Sama Pengawasan Gratifikasi

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Angga Indrawan
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan Perkasa Roeslani mengumumkan susunan kepengurusan kabinet Kadin 2015-2020 di Jakarta, Kamis (17/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan Perkasa Roeslani mengumumkan susunan kepengurusan kabinet Kadin 2015-2020 di Jakarta, Kamis (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Kadin, Roslan Roslani mengaku kedatangannya untuk menjalin kerja sama dalam pengawasan terkait perizinan di dunia usaha. 

Roeslan mengatakan pihaknya telah sepakat untuk bekerja sama dengan KPK membuat sosialisasi hukum terhadap seluruh anggota Kadin. Hal itu, kata dia, agar para pengusaha memahami koridor hukum bisnis. 

"Kami ingin mencari keseimbangan antara dunia usaha dengan penegakan hukum. Selain itu, agar  perkembangan dunia bisnis semakin maju," kata Roeslan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/4).

Roeslan menambahkan, ada tiga hal yang nantinya akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPK. Salah satunya mengenai gratifikasi, suap, dan pemerasan.

"Kadin akan selalu mendukung penuh keberadaan KPK. Kami harap ke depan bisa ditingkatkan dan implementasinya bisa berjalan," ujar Roeslan.

Sementara itu, Wakil Ketua Hubungan Antar Lembaga Kadin Bambang Soesatyo berharap dengan adanya MoU tersebut diharapkan seluruh pengusaha yang tergabung dengan Kadin bisa terhindar dari praktik korupsi.

Namun, Bambang pun tidak menampik bahwa ada banyak pengusaha yang kerap mengambil jalan tengah dengan melanggar hukum agar izin usaha bisa dipercepat. Namun, dengan kerjasama KPK, ia berharap hal tersebut bisa diminimalisir.

"Dari kami memang ada yang serakah. Itu yang harus kami cegah agar tidak melakukan hal-hal tidak terpuji yang merugikan masyarakat dan negara," ujar Bambang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement