REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel berharap perusahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta memperhartikan pemenuhan kuota 1 persen pekerja difabel sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997.
"Memang sudah mulai terbuka. Namun, masih banyak yang belum menerapkan pemenuhan 1 persen," kata Direktur Sasana Integrasi Advokasi Difabel (SIGAP) DIY Joni Yulianto di Yogyakarta, Kamis (14/4).
Menurut Joni, regulasi yang menyatakan kewajiban perusahaan memberikan porsi 1 persen bagi pekerja difabel dari 100 pekerja yang dimiliki merupakan peraturan yang harus sudah dilaksanakan seluruh perusahaan besar di DIY.
Apalagi, regulasi tersebut telah dilengkapi dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
"Regulasi yang sudah cukup lama dibuat itu seharusnya sudah tegas dipenuhi saat ini," katanya.
Ketidaksiapan infrastruktur pendukung serta ketidaksesuaian kompetensi penyandang disabilitas dengan kebutuhan perusahaan, menurut dia, sudah bukan lagi menjadi alasan sebab sudah seharusnya difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.
"Disnakertrans sudah seharusnya menyeimbangkan kebutuhan dengan kompetensi penyandang disabilitas di DIY," katanya.
Ketua Center for Improving Qualified Activity in Life People with Disabilies Daerah Istimewa Yogyakarta Nuning Suryatiningsih justru menekankan peningkatan kapasitas keahlian penyendang disabilitas melalui kegiatan pelatihan yang difasilitasi oleh Disnakertras.
Hal itu perlu dilakukan sebab menurut Nuning selain faktor ketidaksiapan perusahaan, belum optimalnya penyerapan pekerja difabel juga bisa disebabkan faktor kesiapan SDM difabel yang juga masih rendah.
"Dari sisi difabelnya juga terkesan belum disiapkan kompetensinya secara optimal. Padahal, itu juga bisa menjadi penghalang penyandang disabilitas mendapatkan hak dan kewajibannya," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans DIY Elly Supriyanti sependapat hingga saat ini memang belum semua perusahaan di DIY siap mempekerjakan tenaga dari kalangan difabel dengan alasan belum sanggup memenuhi peralatan kerja pendukung khusus untuk mereka.
"Sarana dan prasarananya banyak yang mengaku belum siap," katanya.
Meski demikian, melalui berbagai sosialisasi dan penyuluhan terhadap perusahaan kategori sedang dan besar atau sekurang-kurangnya memiliki minimal 100 pekerja, pihaknya selalu menekankan upaya pemenuhan kuota difabel.
Hingga saat ini, dari sekitar 3.886 perusahaan kategori besar di DIY yang telah mempekerjakan SDM dari penyandang disabilitas baru 24 perusahaan dengan jumlah pekerja difabel mencapai 120 orang.
"Setiap kami mengadakan bursa kerja bagi perusahaan yang membuka lowongan kami minta menghilangkan persyaratan kesehatan jasmani dan rohani untuk menghindari potensi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas," katanya.